Selasa, 26 April 2011

ANTARA DOMINASI NEGARA ATAU AGAMA


ANTARA DOMINASI NEGARA ATAU AGAMA

Tulisan ini ada karena terlintas di dalam pikiran penulis dimana di Indonesia sebagai Negara sekuler kenyataannya masih juga melibatkan agama khususnya agama islam sebagai agama mayoritas penduduknya, misalnya masalah pornografi, masalah haji, pernikahan dan sebagainya. Hal tersebut bertolak belakang dengan Negara sekuler yang ajarannya memisahkan antara Negara dan agama, keduanya tidak bisa saling mencampuri, asumsinya adalah agama merupakan urusan individu dengan tuhannya yang tidak harus di di atur oleh Negara, negarapun begitu Negara tidak ada hubungannya degnan agama, Negara hanya mengatur permasalahan kedunian, mislanya ekonomi, politik, dan sosial.
Negara sekuler sudah tersebar keseluruh hampir didunia tidak ada Negara yang mencampurkan antara Negara dan agama, walaupun keduanya saling membutuhkan, kenapa antara keduanya tidak bersatu hal tersebut karna perjanjian wesphalia setelah kehancuran Romawi yang pernah menjadikan agama sebagai dasar hukum Negara. Namun karna kehancuran Negara baik karna korupsi para agamawan dan agamawan yang mengekang kemajuan masyarakat akhirnya masyarakat trauma untuk mempersatukan Negara dan agama.
Permasalahan tersebut dijadikan sebuah asumsi dasar untuk tidak mempersatuka Negara dengan agama dengan disetujuinya perjanjian wesphalia, terus bagaiman dengan realitas sekulerisme di Indonesia? Menurut pendapat penulis Indonesia merupakan Negara yang tidak seratus persen sekuler kita bisa lihat bagaimana agama menjadi dasar sebuah hukum dalam pemerintahan, walaupun tidak semua hukum dalam agama tersebut di tegakkan. Agama menjadi dasar hukum di Indonesia dikarenakan ada desakan dari partai politik maupun massa yang beragama islam untuk menegakkan syariat untuk kepentingan ummat. Namun terkadang usulan tersebut mengandung banyak kontroversi dari masyarakat karna Negara Indonesia tidak  hanya beragama islam namun banyak dari agama yang lain yang mungkin tidak sama dari sisi syariat. Jadi masuknya ajaran agama tertentu sebagai dasar hukum di Indonesia bukan hanya dari decision maker tapi juga karna desakan masayarakat islam itu sendiri dan di didukung oleh perwakilan rakyat di senayan.
Fenomena bagaimana ajaran suatu agama masuk untuk mengatur ummat dalam suatu aspek merupakan bahwa sebetulnya di Indonesia ada tarik menarik antara dominasi agama dan Negara dimana Negara ingin menguasai semuanya tanpa melibatkan Negara satupun tapi dilain pihak agama ingin menjadi dominan dalam artian ajarannya bisa dijadikan ideologi Negara. Sehingga hal ini menjadi dasar pertanyaan bagaimana Indonesia kedepan apakah akan lambat laun akan menjadi islam ? atau apakah Indonesia akan menjadi Negara sekuler yang beberapa hukumnya menggunakan dasar agama???  Hal tersebut memang susah diprediksi namun dengan mayoritas masyarakatnya beragama muslim potensi itu ada bagaimana agama menjadi dominan walaupun tidak menjadi ideology.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar