Selasa, 26 April 2011

ANTARA DOMINASI NEGARA ATAU AGAMA


ANTARA DOMINASI NEGARA ATAU AGAMA

Tulisan ini ada karena terlintas di dalam pikiran penulis dimana di Indonesia sebagai Negara sekuler kenyataannya masih juga melibatkan agama khususnya agama islam sebagai agama mayoritas penduduknya, misalnya masalah pornografi, masalah haji, pernikahan dan sebagainya. Hal tersebut bertolak belakang dengan Negara sekuler yang ajarannya memisahkan antara Negara dan agama, keduanya tidak bisa saling mencampuri, asumsinya adalah agama merupakan urusan individu dengan tuhannya yang tidak harus di di atur oleh Negara, negarapun begitu Negara tidak ada hubungannya degnan agama, Negara hanya mengatur permasalahan kedunian, mislanya ekonomi, politik, dan sosial.
Negara sekuler sudah tersebar keseluruh hampir didunia tidak ada Negara yang mencampurkan antara Negara dan agama, walaupun keduanya saling membutuhkan, kenapa antara keduanya tidak bersatu hal tersebut karna perjanjian wesphalia setelah kehancuran Romawi yang pernah menjadikan agama sebagai dasar hukum Negara. Namun karna kehancuran Negara baik karna korupsi para agamawan dan agamawan yang mengekang kemajuan masyarakat akhirnya masyarakat trauma untuk mempersatukan Negara dan agama.
Permasalahan tersebut dijadikan sebuah asumsi dasar untuk tidak mempersatuka Negara dengan agama dengan disetujuinya perjanjian wesphalia, terus bagaiman dengan realitas sekulerisme di Indonesia? Menurut pendapat penulis Indonesia merupakan Negara yang tidak seratus persen sekuler kita bisa lihat bagaimana agama menjadi dasar sebuah hukum dalam pemerintahan, walaupun tidak semua hukum dalam agama tersebut di tegakkan. Agama menjadi dasar hukum di Indonesia dikarenakan ada desakan dari partai politik maupun massa yang beragama islam untuk menegakkan syariat untuk kepentingan ummat. Namun terkadang usulan tersebut mengandung banyak kontroversi dari masyarakat karna Negara Indonesia tidak  hanya beragama islam namun banyak dari agama yang lain yang mungkin tidak sama dari sisi syariat. Jadi masuknya ajaran agama tertentu sebagai dasar hukum di Indonesia bukan hanya dari decision maker tapi juga karna desakan masayarakat islam itu sendiri dan di didukung oleh perwakilan rakyat di senayan.
Fenomena bagaimana ajaran suatu agama masuk untuk mengatur ummat dalam suatu aspek merupakan bahwa sebetulnya di Indonesia ada tarik menarik antara dominasi agama dan Negara dimana Negara ingin menguasai semuanya tanpa melibatkan Negara satupun tapi dilain pihak agama ingin menjadi dominan dalam artian ajarannya bisa dijadikan ideologi Negara. Sehingga hal ini menjadi dasar pertanyaan bagaimana Indonesia kedepan apakah akan lambat laun akan menjadi islam ? atau apakah Indonesia akan menjadi Negara sekuler yang beberapa hukumnya menggunakan dasar agama???  Hal tersebut memang susah diprediksi namun dengan mayoritas masyarakatnya beragama muslim potensi itu ada bagaimana agama menjadi dominan walaupun tidak menjadi ideology.


DIKRIMINASI NEGARA PRANCIS TERHADAP UMMAT ISLAM: STUDI KASUS PELARANGAN BURQA TERHADAP MUSLIMAH


BIAS DEMOKRASI
DIKRIMINASI NEGARA PRANCIS TERHADAP UMMAT ISLAM: STUDI KASUS PELARANGAN BURQA TERHADAP MUSLIMAH
Pelarangan burqa yang ditetapkan oleh pemerintah prancis terhadap pemeluk agama islam merupakan suatu fenomena yang hampir diketahui dunia, prancis merupakan Negara demoktrasi yang  artinya Negara tersebut adalah Negara sekuler yang tidak menggunakan salah satu atribut Negara sebagai ideologinya oleh karena itu semua agama dimata hukum atau dimata Negara prancis sama, mereka dijamin atau diberi kebebasan dalam menjalankan kebebasan beribadah, prancis merupakan Negara yang penduduknya menganut beberapa kepercayaan, budha, Kristen protestan, dan islam selama ini memang semua agama ini bisa hidup berdampingan tanpa ada suatu kekerasan, sehingga bisa dikatakan Negara bisa memanagement konflik antara ummat beragama, agama di Negara maju seperti prancis, eropa, merupakan hal yang tidak fundamental sekali namun terkadang agama hanya atribut saja, yang terpenting bagi mereka adalah uang dan uang. Mungkin hal ini berbeda dengan di Indonesia atau Negara di bebera mayoritas di timur tengah dimana pemeluknya masih banyak yang dari pemahaman konservatif sehingga tidak jarang agama oleh Negara di anggap menjadi ancaman karna agama seharusnya menjadi ideology Negara, Negara dan agama menurut mereka tidak boleh dipisahkan karna satu sama lain saling membutuhkan untuk mengatur masyarakat. Berbeda sekali dengan Negara sekuler yang tidak mencampurkan urusan Negara dan agama.
Pelarangan burqa beberapa hari yang lalu oleh pemerintah prancis merupakan yang memukul ummat islam pasalnya mereka tidak akan bisa lagi untuk melaksanakan ajaran yang dipercayainya, artinya mereka berada dalam posisis delima karna ketika mereka akan mempertahankan kepercayaannya mereka akan mendapatkan hukuman oleh pemerintah sedangkan ketika mereka akan membuka burqa mereka merasa tidak nyaman karna tidak biasa. Selain itu mereka menganggap membuka burqa sama dengan membuka aurat yang berarti dosa.
Keterkekangan hidup di negeri yang kurang paham dengan islam merupakan hal yang harus di alami oleh masyarakat islam di prancis, menurut penulis pelarangan burqa terhadap ummat islam merupakan hal yang diskriminatif dan melanggar HAM, kalo alasannya pemerintah ialah agar tidak terjadi kelompok ektrimesme saya kira itu kurang bisa diterima karena tidak ada hubungannya antara ektremisme dengan burqa, justru dengan pelarangan tersebut ektrimesme itu akan muncul untuk membela hak haknya. pertimbangan kebijakan pelarangan burqa yang akhirnya akan memicu konflik dari atas kebawa ( horizontal ) maksudnya antara masyarakat dengan pemerintah walaupun tidak konflik fisik namun akan terjadi sebuah gesekan baik yang berupa kritikan ataupun protes media dan massa melalui demonstrasi.
Sebaiknya pemerintah prancis lebih memikirkan dampak yang akan terjadi jika pelarangna burqa tersebut dilarang , apalagi prancis sebagai Negara demokrasi yang seharusnya  masalah agama tidak dicampuri oleh Negara yang nantinya akan menghilangkan kepluralitasan Negara tersebut sebagai Negara yang toleran. Pelarangan tersebut memang hal yang bisa dibilang controversial karna Negara demokratis eropa banyak tidak melakukan seperti itu. Pelarangan burqa bukan solusi untuk menghilangkan kelompok ektimes namun pelarangan tersebut akan memunculkan masalah baru bagi Negara tersebut dan bagi kelompok agama tersebut karna hal tersebut berkaitan dengan aqidah.